Amsterdam, Belanda – Indonesia mencatat pencapaian bersejarah dalam upaya pemulangan warisan budaya dari luar negeri. Pemerintah Indonesia dan Belanda resmi menandatangani kesepakatan pengembalian 30.190 unit Koleksi Eugène Dubois serta 20 benda budaya bersejarah yang selama ini berada di Belanda.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dua perjanjian pengalihan atau Transfer Agreements oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda, Rianne Letschert, di Indonesia House Amsterdam, Jumat (9/10/2026).
Langkah ini menjadi salah satu pencapaian terbesar dalam sejarah repatriasi Indonesia. Selain mengembalikan warisan sejarah ke negara asalnya, kesepakatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemulihan keadilan sejarah dan penguatan hubungan kebudayaan antara Indonesia dan Belanda.
Pemulangan Koleksi Bersejarah dalam Jumlah Terbesar
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut pengembalian Koleksi Eugène Dubois sebagai tonggak penting dalam sejarah pelestarian warisan budaya Indonesia.
Koleksi tersebut memiliki nilai ilmiah yang sangat tinggi karena berkaitan dengan penelitian manusia purba Homo erectus atau yang dikenal sebagai Java Man, yang ditemukan di wilayah Nusantara lebih dari satu abad lalu.
Menurut Fadli Zon, pemulangan koleksi ini tidak hanya penting dari sisi jumlah, tetapi juga memiliki makna besar bagi sejarah penelitian evolusi manusia dan perkembangan ilmu paleoantropologi dunia.
Kesepakatan terbaru mencakup pengembalian 30.190 unit Koleksi Dubois tahap kedua dari Naturalis Biodiversity Center di Leiden, Belanda. Koleksi tersebut terdiri atas 29.763 unit objek penelitian dan 427 unit sisa kerangka leluhur manusia.
Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, Indonesia telah menerima empat koleksi utama Dubois, meliputi tempurung kepala, gigi geraham, tulang paha Homo erectus, serta cangkang kerang bergores. Keempat koleksi tersebut kini dipamerkan di Museum Nasional Indonesia.
Pengembalian lanjutan ini diharapkan semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat penting penelitian sejarah manusia purba sekaligus memperluas kesempatan pengembangan kajian ilmiah di dalam negeri.
20 Benda Budaya Bersejarah Juga Dikembalikan
Selain Koleksi Dubois, Indonesia dan Belanda turut menyepakati pengembalian 20 benda budaya bersejarah yang berasal dari berbagai wilayah Nusantara.
Benda-benda tersebut terbagi dalam tujuh kelompok koleksi yang memiliki nilai sejarah, keagamaan, kesenian, dan identitas budaya masyarakat Indonesia.
- Berlian Banjarmasin: Berlian seberat sekitar 38 karat yang merupakan bagian dari simbol kebesaran Kesultanan Banjarmasin dan selama ini disimpan di Rijksmuseum.
- Pedang Sikin Panjang: Senjata tradisional Aceh yang memiliki keterkaitan dengan sejarah perjuangan masyarakat Aceh melawan kolonialisme.
- Manuskrip Al-Qur'an: Naskah bersejarah yang berkaitan dengan tokoh perjuangan Aceh, Teuku Umar, dan lingkungan keluarganya.
- Empat Manuskrip Kesultanan Aceh: Naskah yang memuat catatan sejarah, tradisi intelektual, serta perkembangan kehidupan keagamaan pada masa Kesultanan Aceh.
- Enam Gulungan Wayang Beber: Warisan seni pertunjukan tradisional Jawa yang menyimpan nilai budaya, cerita, dan spiritualitas masyarakat.
- Panel Makam Kesultanan Aceh: Peninggalan yang berkaitan dengan tradisi pemakaman kerajaan dan sejarah Kesultanan Aceh.
- Enam Nisan Batu Aceh: Artefak yang mencerminkan perkembangan seni kaligrafi, budaya Islam, dan tradisi pemakaman masyarakat Aceh.
Seluruh benda tersebut memiliki arti penting karena merepresentasikan perjalanan panjang peradaban Indonesia, mulai dari perkembangan kerajaan, perjuangan melawan penjajahan, hingga kekayaan seni dan tradisi keagamaan.
Penelitian Ungkap Benda Budaya Diambil pada Masa Kolonial
Keberhasilan pengembalian koleksi ini merupakan hasil dari proses penelitian dan perundingan yang melibatkan Tim Repatriasi Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya Indonesia di Luar Negeri bersama Colonial Collections Committee (CCC) Belanda.
Kedua pihak melakukan penelusuran asal-usul koleksi, pemeriksaan dokumen sejarah, serta kajian mengenai proses perpindahan kepemilikan benda-benda tersebut pada masa kolonial.
Berdasarkan hasil penelitian, komite Belanda menyimpulkan bahwa 20 benda budaya tersebut berpindah dari pemilik asalnya secara tidak sukarela dalam konteks kolonial. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar rekomendasi pengembaliannya kepada Indonesia.
Salah satu contoh yang mendapat perhatian adalah Berlian Banjarmasin, yang dahulu merupakan bagian dari simbol kekuasaan Sultan Banjarmasin.
Ketua Colonial Collections Committee Belanda, Lilian Gonçalves-Ho Kang You, menjelaskan bahwa dokumen sejarah mengenai perolehan berlian tersebut menunjukkan adanya tindakan penyitaan dalam situasi kolonial.
Komite juga menelusuri sejarah panel makam Kesultanan Aceh, manuskrip Al-Qur'an yang berkaitan dengan Teuku Umar, serta Wayang Beber yang memiliki hubungan erat dengan tradisi pertunjukan masyarakat Jawa.
Hasil kajian tersebut memperkuat dasar pengembalian benda-benda bersejarah kepada Indonesia sebagai langkah memperbaiki ketidakadilan yang terjadi pada masa lalu.
Belanda Akui Pentingnya Pemulihan Keadilan Sejarah
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda, Rianne Letschert, menegaskan bahwa pemerintah negaranya berkomitmen mengembalikan benda budaya yang terbukti diperoleh secara tidak adil dalam konteks kolonial.
Menurutnya, pengembalian warisan budaya merupakan tindakan nyata untuk memperbaiki ketidakadilan sejarah sekaligus membangun hubungan yang lebih setara dengan negara asal koleksi.
Belanda juga memandang kerja sama repatriasi bersama Indonesia sebagai contoh pendekatan yang dapat diterapkan negara lain dalam menyelesaikan persoalan kepemilikan benda budaya dari masa kolonial.
Pendekatan tersebut mengutamakan penelitian ilmiah, keterbukaan dokumen sejarah, dialog antarpemerintah, dan penghormatan terhadap hak negara asal warisan budaya.
Bagi Indonesia, kesepakatan ini menjadi bagian penting dari diplomasi kebudayaan yang tidak hanya berorientasi pada pemulangan artefak, tetapi juga pemulihan hubungan sejarah dan penguatan kerja sama internasional.
Lebih dari 32.500 Koleksi Budaya Telah Dikembalikan
Upaya Indonesia memulangkan warisan budaya dari Belanda telah berlangsung selama puluhan tahun. Sejak 1975 hingga 2025, lebih dari 2.300 benda budaya Indonesia telah dikembalikan melalui berbagai proses diplomasi dan kerja sama antarpemerintah.
Dengan adanya dua kesepakatan terbaru ini, jumlah keseluruhan koleksi warisan budaya yang telah dikembalikan maupun disepakati untuk dikembalikan dari Belanda mencapai lebih dari 32.500 unit.
Capaian tersebut mencerminkan pentingnya konsistensi diplomasi kebudayaan, penelitian sejarah, serta kerja sama antara lembaga pemerintah, museum, dan kalangan akademisi dari kedua negara.
Fadli Zon menegaskan bahwa repatriasi bukan dimaksudkan untuk memperpanjang persoalan masa lalu, melainkan menjadi bagian dari upaya membangun rekonsiliasi melalui tindakan yang nyata dan saling menghormati.
Menurutnya, pemulihan warisan budaya merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga identitas nasional sekaligus memastikan generasi mendatang dapat mengenal sejarah bangsanya secara lebih utuh.
Koleksi Akan Dilestarikan untuk Pendidikan dan Penelitian
Setelah keberhasilan diplomasi pemulangan, pemerintah Indonesia juga menaruh perhatian pada pengelolaan dan pemanfaatan koleksi yang kembali ke Tanah Air.
Kementerian Kebudayaan menyiapkan pendekatan pengelolaan berdasarkan tiga prinsip utama, yaitu Care, Research, dan Educate.
Prinsip Care berfokus pada perlindungan, perawatan, serta konservasi benda budaya agar kondisinya tetap terjaga. Sementara itu, Research menekankan pentingnya pengembangan penelitian ilmiah dan kolaborasi akademik yang setara.
Adapun prinsip Educate diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pengetahuan sejarah dan kebudayaan melalui museum, kegiatan pendidikan, serta berbagai program publik.
Dengan pendekatan tersebut, benda-benda bersejarah yang dipulangkan diharapkan tidak hanya menjadi koleksi museum, tetapi juga memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap sejarah Indonesia.
Kehadiran Koleksi Dubois, misalnya, dapat membuka peluang penguatan penelitian paleoantropologi, arkeologi, serta kajian evolusi manusia yang melibatkan ilmuwan dan perguruan tinggi Indonesia.
Langkah Penting Memulihkan Warisan Sejarah Indonesia
Penandatanganan kesepakatan repatriasi di Amsterdam menjadi bukti berlanjutnya kerja sama Indonesia dan Belanda dalam menyelesaikan persoalan warisan budaya yang berkaitan dengan sejarah kolonial.
Proses tersebut melibatkan berbagai lembaga kebudayaan dan penelitian, termasuk Rijksmuseum, Wereldmuseum, Naturalis Biodiversity Center, serta perwakilan pemerintah dan tim ahli dari kedua negara.
Pemerintah Indonesia berharap pengembalian koleksi ini dapat memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian sejarah, sekaligus membuka kesempatan lebih luas bagi penelitian, pendidikan, dan diplomasi kebudayaan.
Lebih dari sekadar pemulangan benda bersejarah, kesepakatan ini mencerminkan upaya mengembalikan bagian penting dari identitas, pengetahuan, dan memori kolektif bangsa Indonesia kepada masyarakatnya.
Melalui pengelolaan yang berkelanjutan, warisan budaya tersebut diharapkan dapat terus dipelajari, dilestarikan, dan diwariskan kepada generasi mendatang sebagai bagian dari kekayaan peradaban Nusantara.

